Pengertian Negara
Suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun
budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga
merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku
bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan
memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah
mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu
wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi
ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat
negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni
bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas
diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Negara
mempunyai 2 tugas utama yaitu :
- mengatur dan menertibkan
gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan
lainnya
- mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan
manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan
diarakan pada tujuan Negara.
Sifat Negara
- sifat memaksa, artinya Negara
mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar
tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
- sifat monopoli, artinya Negara
mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
- sifat mencakup semua, artinya
semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
- Negara kesatuan (unitarisem)
adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk
mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
-
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam
Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
-
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi
kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
- Negara serikat ( federasi)
aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua
berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu
ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk
kenegaraan yang kita kenal :
- Negara dominion
- Negara uni
- Negara protectoral
Unsur – Unsur Negara
Menurut
Oppenheim-Lauterpacht, unsur-unsur negara adalah:
• Unsur pembentuk negara (konstitutif): wilayah/ daerah, rakyat, pemerintah
yang berdaulat.
• Unsur deklaratif: pengakuan oleh negara lain.
Tujuan Negara
Republik Indonesia
Tujuan negara
Republik Indonesia ada empat, yaitu seperti yang disebutkan pada alinea keempat
Pembukaan UUD 1945. Keempat tujuan negara itu adalah:
1. Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan social.
Pengertian Tentang Pemerintah
Organisasi
yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang
di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama
halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
Perbedaan
Pemerintahan Dengan Pemerintah
Pemerintah dan
pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ
atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau
fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan
dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua
organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang
melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.
Dengan demikian pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang
terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan
kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara.
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang
bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara,
rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan
pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi
yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
Pengertian Warga Negara
Warga
negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk
yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan
kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula
negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari
suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan
kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di
hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung
jawab.
Dua Kriteria Menjadi Warga Negara
Untuk menentukan
siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua
Kriterium kelahiran yaitu :
• Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis.
Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan
asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
• Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas
ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana
dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
Orang – Orang Yang Berada Dalam Satu
Wilayah Negara
Orang-orang
yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan
oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua
yaitu :
• Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat
diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
• Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan
warganegara.
2. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk
sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.
Contoh kasus
Negara Harus
Lindungi Rakyat
Terdengar obrolan hangat di warung kopi. Ada yang dengan sinis
menyamakan polisi India dengan polisi Indonesia sebagaimana yang ditonton di
layar putih atau layar kaca. Setiap kali ada keributan, tawuran, perkelahian
massal atau kerusuhan, dan bentrokan berdarah, selalu polisi lambat tiba tepat
waktu di tempat kejadian untuk meredam keributan.
Pandangan demikian biasa ditonton dalam film-film India
(Bollywood)). Namun, ada bedanya. Tak ada beban penonton jika menonton film
India. Sang hero atau tokoh protagonis selalu menang di akhir kisah meski babak
belur dan nyaris tewas pada awal atau pertengahan cerita. Rupanya, ada semacam
moral budaya India (Hindu) yang mengharamkan kejahatan menang atas kebaikan.
Berbagai peristiwa kerusuhan di tanah air tak jarang lambat
diredam atau dihentikan. Intel kepolisian mungkin tak memiliki jaringan mata
dan telinga yang secara dini dapat mendeteksi dan menangkap adanya tanda-tanda
awal kerusuhan atau adanya potensi signal kerusuhan sehingga sedapat mungkin
dicegah.
Harapan bahwa warga masyarakat dengan jujur, ikhlas, dan
berani menjadi perpanjangan mata dan telinga polisi sulit terpenuhi. Selain
rasa takut karena bisa turut dilibatkan sebagai saksi, juga tak mau ambil
pusing karena sudah kepusingan tujuh keliling karena masalah rutin yang
dihadapi sehari-hari.
Anjuran pemerintah agar antara sesama warga dan kelompok harus
saling melindungi serta bukan baku hantam atau saling menganiaya dan bahkan
saling melikuidasi. Sesungguhnya, negara yang direpresentasikan oleh pemerintah
harus melindungi warganya di dalam seluruh jenis kegiatan yang bertujuan
mengembangkan dan menyempurnakan hidupnya.
Namun, terkesan kuat seakan-akan negara (pemerintah) tidak
melindungi warganya, melainkan bersikap membiarkan terjadinya saling hantam
antara sesama warga, terutama dalam kasus yang bermuatan SARA.
Sebagai contoh, peristiwa pengrusakan rumah, tempat hunian,
dan tempat ibadah serta penganiayaan umat Ahmadiyah yang berulangkali terjadi
adalah bukti paling nyata tentang gagalnya pemerintah melindungi rakyatnya.
Demikian pula peritiwa main hakim sendiri, baik oleh alat
penegak hukum dan ketertiban, maupun oleh sesama warga dan kelompok di antara
sesamanya karena ingin membela kepentingan masing-masing atau ingin menang
sendiri tanpa mempertimbangkan rasa adil dan keadilan yang harus dijunjung
tinggi.
Ungkapan bahwa setiap manusia sama di depan hukum, yang
semakin kehilangan maknanya, harus diwujudkan oleh pemerintah sebagai pelindung
sejati.
Kerusuhan membuat rugi sebagian warga negara dan memberi citra buruk untuk sebuah negara.
Sumber :
http://metronews.fajar.co.id/read/106926/51/negara-harus-lindungi-rakyat
Pendapat :
Polisi yang kurang siap sedia dan lambat dalam menangani
terjadinya peristiwa seperti kerusuhan, tawuran atau pun yang lain sehingga
sering banyak yang luka-luka dalam peristiwa tersebut membuat masyarakat
kurang percaya terhadap polisi sebagai pelindung masyarakat, seharusnya negara
terutama polisi bisa melindungi masyarakat dari segala hal peristiwa dan
bertindak adil, jujur, serta bijaksana dalam mengambil keputusan, sebab itulah
tugas negara kepada warga negaranya.