BAB XA HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Maka dari itu tidak ada satu pun orang lain yg bisa mengganggu gugat hak asasi manusia tak terkecuali pemimpin.
Maka dengan ada nya pasal 28 ini seluruh warga Negara INDONESIA bias tenang dan hidup sejahtera.
Pada tugas ini saya memuat pasal 28A,28B,28C,28D,28J
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Maksud dari pasal tersebut diatas tidak lain adalah berhak untuk hidup dan kehidupannya, dimana dalam kehidupannya telah ada hak atau kodrat yang melekat padanya, yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Selasa, 02 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar