Pasal 28 C :
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,seni dan budaya,demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,bangsa,dan negaranya.
Di dalam ayat (1) tersebut diatas maksudnya setiap orang belajar mengembangkan diri atau kemampuannya dari tingkat dasar ke tingkat tertinggi di didik untuk memperoleh manfaat berupa ilmu pengetahuan dan teknologi,seni dan budaya untuk kelangsungan hidupnya dan kesejahteraan manusia.sedangkan ayat (2) marupakan kelanjutannya dari pasal (1) yaitu setiap orang berhak memajukan dirinya dengan ilmu yang di dapatnya dan memperjuangkan hidup secara kolektif untuk membangun masyarakat,bangsa,dan Negara.
Kamis, 08 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar