Pasal 28 D :
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan,jaminan,perlindungan,dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintah.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Maksud dari pasal (1) di atas yaitu setiap orang berhak mendapatkan pengakuan dari negaranya bahwa mereka warga Negara Indonesia dan mendapat jaminan perlindungan hukum yang pasti dan adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.di pasal (2) setiap orang berhak untuk bekerja sesuai dengan keinginan dan kemampuan yang dimilikinya dari situ mereka mendapat imbalan dari hasil kerja sesuai jabatannya dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.di pasal (3)dinyatakan jelas oleh Negara bahwa setiap warga Negara dapat berperan aktif didalam pemerintahan dan dapat mengemukakan pendapat serta duduk didalam pemerintahan tersebut. pasal (4) didalam pasal tersebut jelas bahwa setiap warga Negara Indonesia sejak lahir sudah merupakan bagian dari warga Negara hal tersebut dapat dibuktikan dengan akte kelahiran atau tanda pengenal lainnya, begitupula terhadap warga Negara asing mereka diberikan kejelasan terhadap mereka terhadap status mereka di Negara kita yang dibuktikan dengan paspor,jadi hal tersebut merupakan ketentuan dasar yang dibuat dalam pasal ini
Kamis, 08 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar