Namun Pelapisan Masyarakat tidak berpengaruh di mata Hukum. Hal ini dapat dilihat pada pasal 27 ayat 1 UUD 1945 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Sehingga dapat disimpulkan bahwa masyarakat memiliki kesamaan dimata hukum.
Kita dapat melihat contoh kasus Minah(55) seorang nenek buta huruf yang divonis 1,5 bulan kurungan penjara dikarenakan mencuri 3 buah coklat di perkebunan PT RSA. Hal ini sungguh memilukan hati, sampai – sampai hakim yang mengadili nenek tersebut menitikan air mata. Berbeda dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat – pejabat tinggi negara yang mencuri kesejahteraan rakyat,mereka sangat sukar sekali ditangkap dan selalu pintar mengelak. Apabila mereka tertangkap,mungkin penjara yang akan mereka huni bak kamar hotel berbintang yang memiliki tempat tidur,pendingin ruangan,dan juga bisa berpergian biarpun posisi masih tahanan polisi.
mbah mina sedang di adili |
foto gayus di bali nonoton tennis |
Dengan melihat kasus – kasus diatas dapat dibuktikan bahwa persamaan derajat dimata hukum di Indonesia sekarang ini tidak berasaskan pasal 27 ayat 1 UUD 1945 bahkan sangat terlihat sekali hukum hanya berlaku untuk rakyat miskin tetapi tidak untuk para orang yang punya kekayaan. Sistem Hukum Indonesia pun seharusnya sudah mesti dibenahi agar tidak terjadi lagi perbedaan derajat masyarakat dimata hukum.
maka dari itu para pemegang wewenang hukum untuk tidak melihat derajat dari seseortang tetapi lihat dari kesalahan apa yang diperbuat.
http://kuliahbagusajah.blogspot.com/2010/03/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar